Senin, 18 April 2011

Khitan Dalam islam.. bagaimana sih?


Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya
memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa
Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan
perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi
pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi
dll.).
Dalam agama Islam, khitan
merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita
kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian
(fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu
ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).
Faedah
khitan:
 
Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan
mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang
menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak
sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar
melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran
sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut
semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan
kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit
penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis
membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan
yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids,
kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita
oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu
alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.
Hukum Khitan
Dalam
fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki
maupun perempuan.
Hukum khitan untuk lelaki:
Menurut
jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para
pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian
pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak
fardlu.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.:
1.
Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim
melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan
menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika
diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini
menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.
2.
Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau
tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya
sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala
sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.
3.
Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada
Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah
Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.
4.
Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat
sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak
diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat
kuat hukumnya.
5.
Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa
sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong
tangan bagi pencuri.
6.
Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai
zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada
alasan yang mengatakan itu tidak wajib.

Khitan untuk perempuan
Hukum
khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan wajib, sebagian
mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja .
Imam Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat bahwa hukum khitan bagi wanita adalah wajib. Bahkan menurut imam Nawawi pendapat ini shahih, masyhur.
sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik serta sebagian pengikut Imam Syafi'i menyebutkan bahwa khitran bagi wanita itu hukumnya sunnah.

Hadist paling populer tentang  khitan
perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda
kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan,
sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan
bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari
Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua
riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon
meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian
dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
Sebagian
ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab)
dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak
diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang
sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu
sendiri.

Apa yang dipotong dari perempuan
Imam
Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah
kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger
ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan
menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal
yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah
kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.
Namun
pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam
melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam
memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad
bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal
dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim
Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya
kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua
daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris
sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim.
Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan
Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini
bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan
maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan
mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan
bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin
pada perempuan.
Seandainya
hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun
Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak
perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa
mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti
bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan
bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman
tindakan tersebut.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer
menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan
perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak
perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa
melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya
tidak melakukan khitan perempuan.
 


Waktu khitan
Waktu
wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib
melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci
yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun
waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan
yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau
40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun.
Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun
karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir
mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu
tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan
Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi
Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Walimah Khitan
Walimah
artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli
Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 1)
Walimatul Urush untuk pernikahan; 2) Walimatul I'dzar untuk merayakan
khitan; 3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak; 4). Walimah Khurs
untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan
untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi; 5) Walimah
Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi
yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang
yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6) Walimah Wakiirah untuk
merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan
dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan
tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.
Imam
Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan
termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam
Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya
sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar